MAKALAH KELOMPOK 6
MAKALAH
KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA
Disusun untuk memenuhi tugas
MATA KULIAH : KEWIRAAN
DOSEN PENGAMPU : Haryadi, M.pd.
DIBUAT OLEH :
• FARID HARJA
• ZAHWA MAHWANI SAHNA
• NUR ANISYAH ARIANI
• NADEYA NURRAHMAH
SEMESTER I PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBYAH
INSITUT AGAMA ISLAM JAMIAT KHEIR
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kami karunia
nikmat dan kesehatan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, dan terus dapat
menimba ilmu di Insitut Jamiat Kheir.
Penulisan makalah ini merupakan sebuah tugas dari dosen mata kuliah kewiraan/civic
education. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan
pengetahuan pada mata kuliah yang sedang dipelajari, agar kami semua menjadi mahasiswa
yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
Dengan tersusunnya makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan
kelemahan, demi kesempurnaan makalah ini kami sangat berharap perbaikan, kritik dan saran
yang sifatnya membangun apabila terdapat kesalahan. Demikian, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi saya sendiri umumnya para pembaca makalah ini.
Terima kasih, wassalamu’ alaikum.
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................ i
DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 2
2.1 Latar Belakang dan Konsep Ketahanan Nasional ....................................................... 2
2.2 Sifat-sifat Ketahanan Nasional .................................................................................... 3
2.3 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional .............................................................. 4
2.4 Sejarah Lahirnya Ketahanan Negara ........................................................................... 4
2.5 Asas-asas Ketahanan Nasional .................................................................................... 6
2.6 Bela Negara dan Sistem Pertahanan Ketahanan Negara ............................................. 8
2.7 Landasan dan Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara .......... 9
2.8 Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara .......................................................... 10
BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 13
3.1 KESIMPULAN ......................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 14
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak kemerdekaan Indonesia pada proklamasi 17 agustus 1945, kehidupan bangsa
indonesia tidak luput dari tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa seperti:
a) Agresi Militer Belanda.
b) Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
c) Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya
Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia
menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan
dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara
Indonesia.
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya
dari agresi Belana dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia
pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan
kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
Posisi geografis Indinesia menjadikan Indonesia sebagai negara untuk ajang
persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak
negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu
bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap
bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya,
dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional
yang didasari oleh :
• Pancasila sebagai landasan idiil.
• UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
• Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang dan Konsep Ketahanan Nasional
Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat
strategis di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia
memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era
global dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan
posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang
perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara,
indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.(Kaelan :
2010 : 145)
Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah
ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada pemulaan tahun 1960-an.
Istilah katahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama
Republik Indonesia Soekarno. Kemudian pada tahun 1962 mulai dupayakan secara
khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan
Komando Angkatan Darat Bandung. (Kaelan : 2010 : 145)
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang
berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dalm negeri, yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia.
(Kaelan : 2010 : 146)
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasional.
Dalam hubungan ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional, setiap
bangsa berbeda-beda, sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-
masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional dibangun diatas
dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar falsafah
bangsa dan negara, Pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja,
3
melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif
bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara.
Hal inilah yang menurut Notonagoro disebut sebagai kausa materialis pancasila.
Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh
para pendiri negara Indonesia, dan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai
dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia, dan tercantum dalam Pembukaan UUD
1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan
sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional Indonesia. (Kaelan : 2010 :
146)
2.2 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
1. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah
menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama
perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
2. Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta
lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan
diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan
tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini
diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa
lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka
berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi
wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
4. Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral
dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara
komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam
rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta
tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
4
2.3 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual,
yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan
konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
• Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu
dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter
sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara
berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan
terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan
berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola
dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam
pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara
terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.4 Sejarah Lahirnya Ketahanan Negara
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada
kalangan militer angkatan darat di SSKAD yg sekarang bernama SESKOAD (Sunardi,
1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruh komunisme yg berasal dari Uni Sovyet
dan Cina dalam menguasai daerah-daerah Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang
ditandai dengan G 30 S PKI. Berdasarkan pengalaman tersebut, maka SSKAD mulai
memikirkan suatu rencana dalam meningkatkan keamanan di Indonesia. Pada tahun
1968, pemikiran yang ada di SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga
Pertahanan Nasional).
Tantangan dan ancaman terhadap bangsa harus diwujudkan dalam bentuk
ketahanan bangsa yg dimanifestasikan dalam bentuk tameng yang terdiri dari unsur-
unsur ideologi, ekonomi, social, dan militer. Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968
5
telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan
nasional yg berupa ideologi, politik, ekonomi, social, dan militer.
Pada tahun 1969, lahirlah istilah ketahanan nasional yang menjadi pertanda
ditinggalkannya konsep kekuatan, walaupun di ketahanan nasional sendiri memakai
konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi
dinamis satu bangsa yg mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi atau mengatasi tantangan, ancaman, dan hambatan dari luar
maupun dalam yang dapat menghancurkan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
➢ Konsep Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
a) Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b) Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia
selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami
berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c) Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna
keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk
terjadinya perubahan (the stability idea of changes). (Kaelan : 2010 : 147)
Konsepi ketahanan nasional dapat juga dipandang sebagai suatu pilihan atau
alternatif dan konsepsi tentang kekuatan nasional (national power), yang biasanya
dianut oleh negara-negara besar di dunia. Kosepsi tentang kekuatan nasional bertumpu
pada kekuatan, terutama bertumpu pada kekuatan fisik militer dengan politik
kekuasannya (power politics), sedangkan ketahanan nasional tidak semata-mata
menggunakan kekuatan fisik, melainkan memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya
pada suatu bangsa. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi
dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahtraan dan kemakmuran serta pertahanan
dan keamanan di dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai suatu tujuan
nasional suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, akemampuan, daya tahan, dan
keuletan. Dengan demikian jelaslah bahwa ketahanan nasional harus diwujudkan
dengan mempergunakan baik pndekatan kesejahtraan, maupun pendekatan keamanan.
6
2.5 Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang
tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini merupakan
kondisi sebagai prasyaratan utama bagi negara berkembang yang memfokuskan untuk
mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan negaranya.
Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik
secara langsung maupun tidak
langsung.(http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-
kewarganegaraan/)
➢ Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan
merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan esensial, baik sebagai
perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam
system kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsic yang ada padanya. Dalam
kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik
beratkan pada kesejahteraan, namun tidak mengabaikan keamanan yang ada.
Sebaliknya memberikan prioritas terhadap keamanan tidak harus selalu ada,
berdampingan pada apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat
ketahanan nasional sebuah bangsa dan Negara.
2. Asas komperensif integral atau meyeluruh terpadu.
Sistem kehidupan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan suatu bangsa secara
utuh dan menyuluruh dan juga terpadu atau tersusun dalam bentuk berwujudan
persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek
kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar.
Suatu sistem kehidupan nasional merupakan suatu perpaduan segenap aspek kehidupan
bangsa yang saling berinteraksi disamping itu, system kehidupan nasional juga
berinteraksi dari berbagai lingkungan yang ada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat
7
timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas kedalam dan keluar.
a) Mawas kedalam
Mawas kedalam bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi
kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang
proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet
dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung
sikap isolasi (tertutup) atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b) Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta
menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan yang strategis luar negeri, dan
dapat meneria kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan
dunia globalisasi datau dunia internasional. Untuk menjaminnya kepentingan
nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional
agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar.
Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong,
tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam asas ini diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak
berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk pertahanan negara
menganut prinsip berikut:
• Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala ancaman.
• Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
• Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
8
• Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik
bebas aktif.
• Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat
dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
• Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara
damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
2.6 Bela Negara dan Sistem Pertahanan Ketahanan Negara
1. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasiladan Undang-
Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling
halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
➢ Unsur Dasar Bela Negara :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologinegara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
➢ Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
9
4. Mencintai produk-produk dalam negeri
2. Sistem Pertahanan Ketahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama
(sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas
wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya.
Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata
disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang),
Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari
satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara
membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya
pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi
atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
2.7 Landasan dan Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara
a. Landasan dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara
Landasan konsep bela negara adanya wajib militer. Subjek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan bekorban membela
10
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas dari yang paling halus hingga yang paling
keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
b. Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara
Usaha pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak
dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses
motivasi untuk membela Negara dan bansa akan berhasil jika setiap warga memahami
keunggulan dan kelebihan Negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga
hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi
bangsa dan Negara Indonesia. Dalam hal ini ada bebeapa dasar pemikiran yang dapat
dijadikan sebagai paham motivasi setiap warga Negara untuk ikut serta membela
Negara Indonesia :
1. Pengalaman sejarah perjuangan RI
2. Kedua wilayah geografis nusantara yang strategis
3. Keadaan produk (demografis) yang besar
4. Kekayaan sumber daya alam
5. Perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6. Kemungkinan timbulnya bencana perang
2.8 Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
a. Bela Negara secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan
menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran.
Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat
Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-
Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa
(Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipi (Hansip), mengikuti
Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu
Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan
Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan dalam masa damai atau
11
pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat
Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, sementara fungsi perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat
perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler
TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, dapat pula
dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara
yang memenuhji syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka
yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara
Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam
setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan
darurat perang, mereka dapar dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur, dan
berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang
pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil, misislnya dokter ditempatkan
di Rumah Sakit Tentara, Pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan,
penerbangan di Skuandron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah
dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tetapi memperkenalkan
”dwifungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” dimana
tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tetapi
adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
b. Bela Negara Secara Non Fisik
Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa bela negara tidak selalu
harus berarti “memanggul senjata menghadapi musuh” atau bela negara yang
militeristik.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikut sertaan warga negara dalam
bela negara secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan
kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasarkan hal itu,
keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dalam
berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara :
12
1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti
demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan
kehendak.
2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada
masyarakat.
3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata
(bukan retorika).
4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh-pengaruh budaya asingyang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Allah SWT, melalui
ibadah sesuai agama/ kepercayaan masing-masing.
Sampai saat ini belum ada undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai
pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian
sesuai dengan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun
2002. Apabila nantinya telah keluar undang-undang mengenai pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai
dengan profesi maka akan semakin jelas bentuk keikut sertaan warga negara dalam
upaya bela negara.
13
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang
berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia.
2. Asas-asas Ketahanan Nasional terdiri dari : Asas kesejahteraan dan keamanan, Asas
komperensif integral atau meyeluruh terpadu, Asas mawas kedalam dan mawas
keluar, asas kekeluargaan.
3. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya
sedangkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
4. Landasan dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara adalah Wajib Militer
sedangkan Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara yaitu
Pengalaman sejarah perjuangan RI , Kedua wilayah geografis nusantara yang
strategis, Keadaan produk (demografis) yang besar, Kekayaan sumber daya alam,
Perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan , dan Kemungkinan
timbulnya bencana perang
5. Kewajiban warga negara dalam bela negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
bela negara secara fisik dan bela negara secara non fisik.
14
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2010.PendidikanKewarganegaraanUntukPerguruanTinggi.Yogyakarta :
PARADIGMA.
Winarno.2007.ParadigmaBaruPendidikanKewarganegaraan.Jakarta : PT BUMIAKSARA.
Hadi Wiyono.2007.Kewarganegaraan.Jakarta : INTERPLUS
(https://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/)
(http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-kewarganegaraan/)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)
(http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html)
(icicl.googleusercontent.com/?lite_url=http://loker-duniaku.blogspot.com/2014/10/hak-dan-
kewajiban-warga-negara-dalam-bela-negara.html?m=1&ei=ezB45zOI&lc=ID&s=1)
(https://chimayay.wordpress.com/2016/06/28/hak-dan-kewajiban-bela-negara/)
Komentar
Posting Komentar