MAKALAH KELOMPOK 6

MAKALAH

KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA

Disusun untuk memenuhi tugas

MATA KULIAH : KEWIRAAN

DOSEN PENGAMPU : Haryadi, M.pd.

DIBUAT OLEH :

• FARID HARJA

• ZAHWA MAHWANI SAHNA

• NUR ANISYAH ARIANI

• NADEYA NURRAHMAH

SEMESTER I PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBYAH

INSITUT AGAMA ISLAM JAMIAT KHEIR

i

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kami karunia

nikmat dan kesehatan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, dan terus dapat

menimba ilmu di Insitut Jamiat Kheir.

Penulisan makalah ini merupakan sebuah tugas dari dosen mata kuliah kewiraan/civic

education. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan

pengetahuan pada mata kuliah yang sedang dipelajari, agar kami semua menjadi mahasiswa

yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

Dengan tersusunnya makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan

kelemahan, demi kesempurnaan makalah ini kami sangat berharap perbaikan, kritik dan saran

yang sifatnya membangun apabila terdapat kesalahan. Demikian, semoga makalah ini dapat

bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi saya sendiri umumnya para pembaca makalah ini.

Terima kasih, wassalamu’ alaikum.

ii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................................ i

DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 2

2.1 Latar Belakang dan Konsep Ketahanan Nasional ....................................................... 2

2.2 Sifat-sifat Ketahanan Nasional .................................................................................... 3

2.3 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional .............................................................. 4

2.4 Sejarah Lahirnya Ketahanan Negara ........................................................................... 4

2.5 Asas-asas Ketahanan Nasional .................................................................................... 6

2.6 Bela Negara dan Sistem Pertahanan Ketahanan Negara ............................................. 8

2.7 Landasan dan Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara .......... 9

2.8 Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara .......................................................... 10

BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 13

3.1 KESIMPULAN ......................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 14

1

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sejak kemerdekaan Indonesia pada proklamasi 17 agustus 1945, kehidupan bangsa

indonesia tidak luput dari tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan

kelangsungan hidup bangsa seperti:

a) Agresi Militer Belanda.

b) Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.

c) Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya

Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia

menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan

dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara

Indonesia.

Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya

dari agresi Belana dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia

pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan

kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,

sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.

Posisi geografis Indinesia menjadikan Indonesia sebagai negara untuk ajang

persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak

negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu

bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung

kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap

bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya,

dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.

Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional

yang didasari oleh :

• Pancasila sebagai landasan idiil.

• UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.

• Wawasan Nusantara sebagai landasan visional

2

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang dan Konsep Ketahanan Nasional

Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat

strategis di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia

memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era

global dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan

posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang

perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara,

indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.(Kaelan :

2010 : 145)

Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah

ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada pemulaan tahun 1960-an.

Istilah katahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama

Republik Indonesia Soekarno. Kemudian pada tahun 1962 mulai dupayakan secara

khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan

Komando Angkatan Darat Bandung. (Kaelan : 2010 : 145)

Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang

berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan

kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan,

hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dalm negeri, yang

langsung maupun tidak langsung membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan

hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia.

(Kaelan : 2010 : 146)

Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk

mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasional.

Dalam hubungan ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional, setiap

bangsa berbeda-beda, sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-

masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional dibangun diatas

dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar falsafah

bangsa dan negara, Pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja,

3

melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif

bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara.

Hal inilah yang menurut Notonagoro disebut sebagai kausa materialis pancasila.

Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh

para pendiri negara Indonesia, dan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai

dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia, dan tercantum dalam Pembukaan UUD

1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan

sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional Indonesia. (Kaelan : 2010 :

146)

2.2 Sifat-sifat Ketahanan Nasional

Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :

1. Mandiri

Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah

menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama

perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.

2. Dinamis

Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta

lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan

diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

3. Wibawa

Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan

tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini

diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa

lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka

berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi

wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

4. Konsultasi dan kerjasama

Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral

dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara

komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam

rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta

tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

4

2.3 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :

• Kedudukan :

Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh

bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara

berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan,

wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual,

yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan

konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.

• Fungsi :

Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu

dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola

kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter

sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara

berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan

terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan

berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola

dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam

pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara

terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

2.4 Sejarah Lahirnya Ketahanan Negara

Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada

kalangan militer angkatan darat di SSKAD yg sekarang bernama SESKOAD (Sunardi,

1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruh komunisme yg berasal dari Uni Sovyet

dan Cina dalam menguasai daerah-daerah Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang

ditandai dengan G 30 S PKI. Berdasarkan pengalaman tersebut, maka SSKAD mulai

memikirkan suatu rencana dalam meningkatkan keamanan di Indonesia. Pada tahun

1968, pemikiran yang ada di SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga

Pertahanan Nasional).

Tantangan dan ancaman terhadap bangsa harus diwujudkan dalam bentuk

ketahanan bangsa yg dimanifestasikan dalam bentuk tameng yang terdiri dari unsur-

unsur ideologi, ekonomi, social, dan militer. Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968

5

telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan

nasional yg berupa ideologi, politik, ekonomi, social, dan militer.

Pada tahun 1969, lahirlah istilah ketahanan nasional yang menjadi pertanda

ditinggalkannya konsep kekuatan, walaupun di ketahanan nasional sendiri memakai

konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi

dinamis satu bangsa yg mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan

nasional dalam menghadapi atau mengatasi tantangan, ancaman, dan hambatan dari luar

maupun dalam yang dapat menghancurkan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

➢ Konsep Ketahanan Nasional

Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :

a) Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu

mempertahankan kelangsungan hidupnya.

b) Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia

selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami

berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

c) Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna

keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk

terjadinya perubahan (the stability idea of changes). (Kaelan : 2010 : 147)

Konsepi ketahanan nasional dapat juga dipandang sebagai suatu pilihan atau

alternatif dan konsepsi tentang kekuatan nasional (national power), yang biasanya

dianut oleh negara-negara besar di dunia. Kosepsi tentang kekuatan nasional bertumpu

pada kekuatan, terutama bertumpu pada kekuatan fisik militer dengan politik

kekuasannya (power politics), sedangkan ketahanan nasional tidak semata-mata

menggunakan kekuatan fisik, melainkan memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya

pada suatu bangsa. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi

dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahtraan dan kemakmuran serta pertahanan

dan keamanan di dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai suatu tujuan

nasional suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, akemampuan, daya tahan, dan

keuletan. Dengan demikian jelaslah bahwa ketahanan nasional harus diwujudkan

dengan mempergunakan baik pndekatan kesejahtraan, maupun pendekatan keamanan.

6

2.5 Asas-asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang

tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini merupakan

kondisi sebagai prasyaratan utama bagi negara berkembang yang memfokuskan untuk

mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan negaranya.

Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan,

ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik

secara langsung maupun tidak

langsung.(http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-

kewarganegaraan/)

➢ Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asas kesejahteraan dan keamanan

Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan

merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan esensial, baik sebagai

perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan

bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam

system kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsic yang ada padanya. Dalam

kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik

beratkan pada kesejahteraan, namun tidak mengabaikan keamanan yang ada.

Sebaliknya memberikan prioritas terhadap keamanan tidak harus selalu ada,

berdampingan pada apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat

ketahanan nasional sebuah bangsa dan Negara.

2. Asas komperensif integral atau meyeluruh terpadu.

Sistem kehidupan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan suatu bangsa secara

utuh dan menyuluruh dan juga terpadu atau tersusun dalam bentuk berwujudan

persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek

kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan

nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh,

menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).

3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar.

Suatu sistem kehidupan nasional merupakan suatu perpaduan segenap aspek kehidupan

bangsa yang saling berinteraksi disamping itu, system kehidupan nasional juga

berinteraksi dari berbagai lingkungan yang ada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat

7

timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan

sikap mawas kedalam dan keluar.

a) Mawas kedalam

Mawas kedalam bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi

kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang

proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet

dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung

sikap isolasi (tertutup) atau nasionalisme sempit (chauvinisme).

b) Mawas keluar

Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta

menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan yang strategis luar negeri, dan

dapat meneria kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan

dunia globalisasi datau dunia internasional. Untuk menjaminnya kepentingan

nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional

agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar.

Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk

kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak.

4. Asas kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong,

tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan

bernegara. Dalam asas ini diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya

dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak

berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk pertahanan negara

menganut prinsip berikut:

• Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan

dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari

segala ancaman.

• Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan

negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

• Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan

kedaulatannya.

8

• Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik

bebas aktif.

• Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat

dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh

wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

• Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,

kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum

internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara

damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara

kepulauan.

2.6 Bela Negara dan Sistem Pertahanan Ketahanan Negara

1. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya

kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasiladan Undang-

Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang

seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan

negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan

berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling

halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai

bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya

adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

➢ Unsur Dasar Bela Negara :

1. Cinta Tanah Air

2. Kesadaran Berbangsa & bernegara

3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologinegara

4. Rela berkorban untuk bangsa & negara

5. Memiliki kemampuan awal bela negara

➢ Contoh-Contoh Bela Negara :

1. Melestarikan budaya

2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar

3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

9

4. Mencintai produk-produk dalam negeri

2. Sistem Pertahanan Ketahanan Negara

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang

melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta

dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,

terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan

keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta

yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga

negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini

dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama

(sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas

wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya.

Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata

disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang),

Angkatan Bela Diri.

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari

satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara

membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya

pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi

atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.

2.7 Landasan dan Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara

a. Landasan dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara

Landasan konsep bela negara adanya wajib militer. Subjek dari konsep ini adalah

tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih

atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela

negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan bekorban membela

10

negara. Spektrum bela negara itu sangat luas dari yang paling halus hingga yang paling

keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama

menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

b. Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara

Usaha pembelaan Negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak

dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi

untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses

motivasi untuk membela Negara dan bansa akan berhasil jika setiap warga memahami

keunggulan dan kelebihan Negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga

hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi

bangsa dan Negara Indonesia. Dalam hal ini ada bebeapa dasar pemikiran yang dapat

dijadikan sebagai paham motivasi setiap warga Negara untuk ikut serta membela

Negara Indonesia :

1. Pengalaman sejarah perjuangan RI

2. Kedua wilayah geografis nusantara yang strategis

3. Keadaan produk (demografis) yang besar

4. Kekayaan sumber daya alam

5. Perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan

6. Kemungkinan timbulnya bencana perang

2.8 Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara

a. Bela Negara secara Fisik

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,

keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan

menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran.

Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat

Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-

Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.

Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa

(Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipi (Hansip), mengikuti

Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu

Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan

Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan dalam masa damai atau

11

pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat

Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat, sementara fungsi perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat

perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler

TNI dan terlibat langsung di medan perang.

Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, dapat pula

dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara

yang memenuhji syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka

yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara

Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam

setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan

darurat perang, mereka dapar dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas

tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur, dan

berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang

pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil, misislnya dokter ditempatkan

di Rumah Sakit Tentara, Pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan,

penerbangan di Skuandron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah

dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tetapi memperkenalkan

”dwifungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” dimana

tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tetapi

adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia.

b. Bela Negara Secara Non Fisik

Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa bela negara tidak selalu

harus berarti “memanggul senjata menghadapi musuh” atau bela negara yang

militeristik.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikut sertaan warga negara dalam

bela negara secara non fisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan

kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasarkan hal itu,

keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dalam

berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara :

12

1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti

demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan

kehendak.

2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada

masyarakat.

3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata

(bukan retorika).

4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan

menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5. Pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal

pengaruh-pengaruh budaya asingyang tidak sesuai dengan norma-norma

kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Allah SWT, melalui

ibadah sesuai agama/ kepercayaan masing-masing.

Sampai saat ini belum ada undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai

pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian

sesuai dengan profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun

2002. Apabila nantinya telah keluar undang-undang mengenai pendidikan

kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai

dengan profesi maka akan semakin jelas bentuk keikut sertaan warga negara dalam

upaya bela negara.

13

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

1. Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang

berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan

kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, kelangsungan

hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia.

2. Asas-asas Ketahanan Nasional terdiri dari : Asas kesejahteraan dan keamanan, Asas

komperensif integral atau meyeluruh terpadu, Asas mawas kedalam dan mawas

keluar, asas kekeluargaan.

3. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang

melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya

sedangkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh

kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan

hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

4. Landasan dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara adalah Wajib Militer

sedangkan Motivasi dalam Pembelaan dan Pertahanan Keamanan Negara yaitu

Pengalaman sejarah perjuangan RI , Kedua wilayah geografis nusantara yang

strategis, Keadaan produk (demografis) yang besar, Kekayaan sumber daya alam,

Perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan , dan Kemungkinan

timbulnya bencana perang

5. Kewajiban warga negara dalam bela negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu

bela negara secara fisik dan bela negara secara non fisik.

14

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan.2010.PendidikanKewarganegaraanUntukPerguruanTinggi.Yogyakarta :

PARADIGMA.

Winarno.2007.ParadigmaBaruPendidikanKewarganegaraan.Jakarta : PT BUMIAKSARA.

Hadi Wiyono.2007.Kewarganegaraan.Jakarta : INTERPLUS

(https://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/)

(http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-kewarganegaraan/)

(http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)

(http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html)

(icicl.googleusercontent.com/?lite_url=http://loker-duniaku.blogspot.com/2014/10/hak-dan-

kewajiban-warga-negara-dalam-bela-negara.html?m=1&ei=ezB45zOI&lc=ID&s=1)

(https://chimayay.wordpress.com/2016/06/28/hak-dan-kewajiban-bela-negara/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Psikologi Anak & Konsistensi Orang Tua