MAKALAH KELOMPOK 5
MAKALAH KEWIRAAN / CIVIC EDUCATION
WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH
Dosen Pengampu :
Haryadi, M.Pd
Disusun Oleh:
1. Haerina Rahma Diana Putri
2. Mutia Maharani
3. Muhammad Aby Rifky
4. Syifa Fauzia
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM JAMIAT KHEIR 2023
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas Rahmat dan Ridho-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktu yang ditentukan.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada bapak Haryadi, M.Pd. Selaku dosen
pengajar mata kuliah Kewiraan / civic education yang telah membimbing Kami dalam
pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman
kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan
makalah ini. Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang Wawasan Nusantara dan Otonomi
daerah.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena keterbatasan
ilmu yang kami miliki. Sebagai manusia biasa, kami terbukan dari saran dan kritikan teman
teman maupun dosen, demi tercapainya makalah yang sempurna dimasa mendatang.
Jakarta, 28 April 2024
HAERINA RAHMA DIANA PUTRI
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Otonomi daerah memberikan keleluasaan pada daerah untuk mengelola dan
mendapatkan potensi sumber-sumber daya alamnya sesuai dengan proporsi daya
dukung yang dimiliki oleh daerahnya. Dengan demikian, tidak ada kecemburuan dan
ketidakadilan yang terjadi antara pemerintah pusat dengan daerah. Sedangkan
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah
nasional.
Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini
merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan Nusantara
juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial,
sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup negara nasional
Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara
kesatuan.
Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan
itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek
kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di
daerah-daerah di Indonesia. Tiap-tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya
diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka
mendapatkan keadilan dan kemakmuran.
Oleh karena itu, tidak ada yang salah dengan otonomi daerah atau dengan kata
lain otonomi daerah tidak bertentangan dengan prinsip wawasan nusantara. Otonomi
dan desentralisasi adalah cara atau strategi yang dipilih agar penyelenggaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini bisa menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan
merata di seluruh wilayah tanah air. Pengalaman penyelenggaraan bernegara yang
dilakukan secara tersentralisasi justru banyak menimbulkan ketidakadilan di daerah.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang akan diangkat adalah
sebagai berikut:
1. Apa saja tujuan dan manfaat wawasan nusantara?
2. Apa saja prinsip, hakikat dan tujuan otonomi daerah?
3. Bagaimana hubungan antara wawasan nusantara dengan otonomi daerah?
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1. Mengetahui tujuan dan manfaat wawasan nusantara
2. Mengetahui prinsip, hakikat dan tujuan otonomi daerah
3. Mengetahui keterkaitan antara wawasan nusantara dengan otonomi daerah
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. WAWASAN NUSANTARA
Secara etimologi wawasan nusantara terdiri dari dua kata, yaitu wawasan dan nusantara.
Wawasan merupakan kata kerja yang berasal dari bahasa Jawa. Wawas mengandung arti
melihat, memandang. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.
Jadi, wawasan adalah cara pandang seseorang atau bangsa, sebagai salah satu aspek dari
falsafah hidup. Berisi dorongan-dorongan dan rangsangan-rangsangan agar dapat
mewujudkan aspirasi, keinginan dan kebutuhan dalam mencapai tujuan hidup. Makna
wawasan juga sebagai pantulan (refleksi) dan pancaran dari falsafah hidup, yang berisi asas-
asas, metode dan isi cita-cita.
Nusantara berasal dari dua kata yakni nusa berarti pulau. Berupa pulau-pulau yang
terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan
Hindia/Indonesia). Kemudian kata antara diartikan sebagai tanah air Indonesia, yaitu
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak diantara dua samudera
Pasifik dan Hindia/Indonesia dan dua benua Asia dan Australia (Lemhanas. 1997 : 3).
Dalam buku Kewiraan Untuk Mahasiswa (Lemhanas. 1995: 16-17), secara runut
didefinisikan wawasan nasional dan wawasan nusantara sebagai berikut :
1. Wawasan mengandung arti pandangan, tinjuan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain
menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam
kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara tinjau, cara lihat atau cara
tanggap indrawi.
2. Istilah nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk yang berasal dari kata
nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara
dan menegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai suatu bangsa yang telah
menegara. Dengan demikian, maka arti wawasan nasional adalah cara padang suatu
bangsa yang perwujudannya atau manifestasinya ditentukan melalui dialog dinamis dari
bangsa tersebut dengan lingkungan sepanjang sejarahnya, dengan kondisi objektif,
geografis maupun kebudayaannya sebagai kondisi subjektif, serta idealistis yang
dijadikan aspirasi dari bangsa yang merdeka, berdaulat dijadikan aspirasi dari bangsa
yang merdeka, berdaulat dan bermartabat. Karena itu memiliki identitas yang khas pada
jiwa bangsa dan memiliki identitas yang khas pada jiwa bangsa tersebut yang menuntun
atau menggerakkan segenap tindak kebijaksanaannya.
3. Nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudera Pasifik dan samudera Indonesia
serta diantara benua Asia dan benua Australia. Wawasan Nusantara diartikan sebagai
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide
nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang 4
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta
menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional. Dari buku Wawasan Nusantara (Lemhanas. 1997 : 3) wawasan nusantara
diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri yang serba nusantara dan
lingkungan dunia yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya, serta dengan memanfaatkan kondisi
dan konstelasi geografisnya, dalam upaya mewujudkan aspirasi bangsa dalam mencapai
tujuan dan cita-cita nasional maka Wawasan Nusantara disingkat menjadi WASANTARA.
Menurut Syarbaini dan Wahid (2015 : 179) Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya
yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup
dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
B. FAKTOR PEMBENTUK KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia, wawasan nusantara mempunyai konsepsi yang
sangat utuh untuk diimplemetasikan dalam 14 kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara dipandang sebagai suatu metode yang tepat dalam menyatukan atau
mengintegrasikan wilayah, bangsa dan negara Indonesia. Sehingga wawasan nusantara
mampu menciptakan pandangan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan kepulauan
nusantara sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat
dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam pemerintahan yang kuat, bersih, aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat.
2. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata. Disamping itu implementasi wawasan nusantara pada aspek ekonomi
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya
alam itu sendiri.
3. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui segala 17 bentuk perbedaan sebagai kenyataan sekaligus karunia Tuhan.
Implementasi ini juga menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan
bersatu tanpa membedakan suku bangsa, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan
serta golongan berdasarkan status sosial.
4. Wawasan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan
bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi
setiap warga negara Indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman.
2C. HUBUNGAN ANTARA WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah
nasional. Pandangan untuk tahap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah
inimerupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga
mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial,sistem budaya, dan
sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia.Cerminan dari semangat
persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan. Namun demikian semangat perlunya
kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan.
Negara menguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan
kewenangan yang ada di daerah-daerah di Indonesia. Tiap-tiapdaerah sebagai wilayah (ruang
hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam
rangaka mendapatkan keadilan dan kemakmuran. Oleh karena itulah, dalam menyelenggarakan
pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukan
sentralisasi. Desentralisasi artinya, penyerahan urusan pemerintah dari atas kepada pemerintah
di bawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi dalam penyelenggaran pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan
kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah
pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.
Otonomi daerah memberikan keleluasaan pada daerah untuk mengelola dan
mendapatkan potensi sumber – sumber daya alamnya sesuai dengan proporsi daya dukung yang
dimiliki oleh daerah nya. Dengan demikian tidak ada kecemburuan dan ketidakadilan yang
terjadi antara pemerintah pusat dengan daerah. Sedangkan wawassan Nusantara menghendaki
adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandanga untuk tetap perlunya
persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan
Pembangunan. Wawasan Nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem
ekonomi, sistem sosial, sistem budaya , dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara
nasional Indonesia .
3
DAFTAR PUSTAKA
Fanolo, Filemon. 2013. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
https://id.scribd.com/document/438188238/Makalah-Hubungan-Antara-Wawasan-Nusantara-
Dan-Otonomi-Daerah
https://lms-paralel.esaunggul.ac.id/mod/resource/view.php?id=166378