MAKALAH KELOMPOK 3

MAKALAH


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“PENEGAKAN HUKUM : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

NEGARA , KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM”

DISUSUN OLEH:

ALYA ANATASYA

MUHAMAD FAISYAL RIZA

NAILI SHOBRINA QORNI

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM

JAMIAT KHEIR JAKARTA


3

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ................................................................................................ 1

KATA PENGANTAR .............................................................................................. 2

DAFTAR ISI ............................................................................................................ 3

BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................................ 4

Latar Belakang ............................................................................................. 4

BAB II. PEMBAHASAN ......................................................................................... 6

Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara ............................................ 6

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ............................................... 8

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara...................................8

Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.......8

Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara...........10

BAB III. PENUTUP ................................................................................................. 12

Kesimpulan .................................................................................................. 12

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 13



4

BAB I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan,

kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada

hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya

upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku

dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan

bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep

hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses

yang melibatkan banyak hal

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Sehingga dalam praktiknya di kehidupan sehari-hari harus berjalan secara seimbang. Hak

merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu

sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban

merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga

negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan

terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan

kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Sedangkan keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia.

Sebagai nilai ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak pernah

selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah peradaban manusia.

Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, upaya untuk mencapai keadilan tidak bisa

diabaikan.

Negara hukum tidak boleh apatis terhadap perjuangan dan setiap upaya untuk

menegakkan keadilan. Konsepsi tentang keadilan sangat penting agar sebuah negara hukum

menjadi pijakan semua pihak baik warga negara maupun pemimpin negara sebagai kepastian

dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Sebuah negara hukum dituntut

sebuah konsep keadilan yang dapat menyentuh dan memulihkan berbagai persoalan hukum

untuk memuaskan rasa keadilan semua pihak. Oleh karena itu, untuk menegaskan kepastiannya

sebagai sarana untuk mencapai keadilan, sebuah negara hukum harus mampu merumuskan

konsep hukumnya dalam suatu afirmsi yang bersifatkonstitusional.


“Negara Indonesia adalah negara hukum”, demikian afirmasi sebuah negara

hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 Pasal 1 ayat (3). Penegasan tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara

hukum persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui

jalur hukum. Prosedur penyelesaian terhadap semua persoalan hukum melalui jalur

hukum tersebut merupakan penegasan terhadap superioritas hukum.

Hukum yang superior tidak pernah tunduk di bawah kepentingan apa pun selain

kepentingan hukum itu sendiri yaitu mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang

merupakan tujuan utama hukum. Tetapi hukum tidak pernah bekerja secara otomatis. Hukum

dalam sebuah negara hukum selalu berhubungan dan berkaitan erat dengan aparat penegak

hukum. Superior dan tegaknya keadilan hukum membutuhkan aparat penegak hukum sebagai

pihak yang berperan sangat penting untuk menegakkan keadilan agar hukum memiliki kekuatan

untuk mengatur ketertiban sosial, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian,

hukum yang tegas dan berlaku adil membuat hukum tersebut menjadi superior; memiliki

keunggulan, kelebihan yang dapat diandalkan dan kredibel bagi semua pihak

Oleh karena itu, dalam menjalankan peran sebagai warga negara perlu untuk mengetahui

hak dan kewajibannya serta pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus berjalan secara

seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial

yang berkepanjangan.


6

BAB II. PEMBAHASAN

Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu

sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya

didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga

negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak

untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam

pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan

kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau

NKRI dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul

mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk

dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas

untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi

kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,

mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

7

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh

pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan

pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang

berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa

agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara

tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil

adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara

yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah

negara itu. Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah

sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan

sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang

membentuk itu sendiri.

Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26

menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan

undang-undang sebagai warga negara”.

Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang

berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku

sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan

kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu

negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara

menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang

berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan

meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.

 8

Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat

diklasifikasikian menjadi :

1. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa

lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai

dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan

oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan.

Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam

menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang,

karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa

membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga

negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan

bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau

memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran

hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap

kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia,

penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan

sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang

malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di garis

kemiskinan.

Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga

Negara

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

9

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara

kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan

menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat

melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu

bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini

berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban

warga negara.

c. Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak

menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan

mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya

menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang

terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para

pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan

kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap jenis pelanggaran hak dan

kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya

kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima

sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang

bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan

menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang

dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

f. Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan

pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah

mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.

Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal

yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga

negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat

menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat

mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

10

Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak

memberikan apa yang menjadi hak warga negara.

Contohnya; (a) tidak mendapatkan persamaan hukum, (b) dilarang mengeluarkan

pendapat, (c) tidak mendapatkan kesempatan memilih, (d) tidak mendapatkan pengajaran, (e)

tidak mendapatkan pendidikan, (f) ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku, (g)

tidak mendapatkan perlindungan hukum (h) tidak mendapatkan layanan hukum, (i) pembatasan

hak politik, (j) pembungkaman.

Pengingkaran kewajiban adalah pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang

ditentukan pemerintah.

Contohnya; (a) tidak membayar pajak, (b) melawan hukum, (c) tidak menjaga ketertiban

(d) melanggar aturan yang berlaku, (e) tidak ikut mempertahankan NKRI, (f) berprilaku anarkis

tidak menjaga kesatuan dan kesatuan, (g) menghianati negara, (h) tawuran antar pelajar, (i)

melanggar HAM.

Keadilan hukum

Keadilan adalah harapan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum.

Berdasarkan karakteristiknya, keadilan bersifat subyektif, individualistis dan tidak

menyamaratakan. Apabila penegak hukum menitik beratkan kepada nilai keadilan sedangkan

nilai kemanfaatan dan kepastian hukum dikesamping- kan, maka hukum itu tidak dapat

berjalan dengan baik.

Demikian,pula sebaliknya jika menitik beratkan kepada nilai kemanfaatan

sedangkan kepastian hukum dan keadilan dikesampingkan, maka hukum itu tidak jalan.

Idealnya dalam menegakkan hukum itu nilai-nilai dasar keadilan yang merupakan nilai dasar

filsafat dan nilai-nilai dasar kemanfaatan merupakan suatu kesatuan berlaku secara

sosiologis, serta nilai dasar kepastian hukum yang merupakan kesatuan yang secara yuridis

harus diterapkan secara seimbang dalam penegakan hukum.

Hal menarik yang perlu dicermati apabila terdapat 2 (dua) unsur yang saling tarik

menarik antara Keadilan dan Kepastian Hukum, Roeslan Saleh dalam Siregar

mengemukakan: keadilan dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap

kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan

hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum, maka semakin besar pada

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban sering terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran

kewajiban. Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau

tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara. Pengingkaran kewajiban adalah

pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang ditentukan pemerintah.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan-kelemahan yang

terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat

mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang

sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan

dengan rasa keadilan masyarakat. Berbagai putusan pengadilan, misalnya dalam kasus nenek

Minah dan Aal pencuri sandal, sepertinya menggambarkan penegakan hukum cenderung

perpandangan bahwa hukum adalah undang- undang, dan menimbulkan kekecewaan masyarakat

terhadap penegakan hukum di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms, 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pustaka Belajar : Yogyakarta.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara. http://id.wikipedia.org/wiki/ (diakses 3 Maret 2016)

Feri, 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://tifferi.blogspot.co.id/2015/01/hak-dan-

kewajiban-warga-negara.html (diakses 3 Maret 2016)

Hanifah, 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-

behaviorurldefaultvmlo.html (diakses 3 Maret 2016)

Eddy, 2015. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. http://pkn-

ips.blogspot.co.id/ (diakses 3 Maret 2016)

Alyanis, 2015. Contoh Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara.

aanswm.blogspot.co.id/2015/07/contoh-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran.html

(diakses 3 Maret 2016)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Psikologi Anak & Konsistensi Orang Tua