MAKALAH KELOMPOK 3
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENEGAKAN HUKUM : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA , KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM”
DISUSUN OLEH:
ALYA ANATASYA
MUHAMAD FAISYAL RIZA
NAILI SHOBRINA QORNI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM
JAMIAT KHEIR JAKARTA
3
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................ 1
KATA PENGANTAR .............................................................................................. 2
DAFTAR ISI ............................................................................................................ 3
BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................................ 4
Latar Belakang ............................................................................................. 4
BAB II. PEMBAHASAN ......................................................................................... 6
Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara ............................................ 6
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ............................................... 8
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara...................................8
Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.......8
Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara...........10
BAB III. PENUTUP ................................................................................................. 12
Kesimpulan .................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 13
4
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada
hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku
dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsepkonsep
hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu proses
yang melibatkan banyak hal
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Sehingga dalam praktiknya di kehidupan sehari-hari harus berjalan secara seimbang. Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga
negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan
terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Sedangkan keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia.
Sebagai nilai ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak pernah
selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, upaya untuk mencapai keadilan tidak bisa
diabaikan.
Negara hukum tidak boleh apatis terhadap perjuangan dan setiap upaya untuk
menegakkan keadilan. Konsepsi tentang keadilan sangat penting agar sebuah negara hukum
menjadi pijakan semua pihak baik warga negara maupun pemimpin negara sebagai kepastian
dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Sebuah negara hukum dituntut
sebuah konsep keadilan yang dapat menyentuh dan memulihkan berbagai persoalan hukum
untuk memuaskan rasa keadilan semua pihak. Oleh karena itu, untuk menegaskan kepastiannya
sebagai sarana untuk mencapai keadilan, sebuah negara hukum harus mampu merumuskan
konsep hukumnya dalam suatu afirmsi yang bersifatkonstitusional.
“Negara Indonesia adalah negara hukum”, demikian afirmasi sebuah negara
hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 1 ayat (3). Penegasan tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara
hukum persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui
jalur hukum. Prosedur penyelesaian terhadap semua persoalan hukum melalui jalur
hukum tersebut merupakan penegasan terhadap superioritas hukum.
Hukum yang superior tidak pernah tunduk di bawah kepentingan apa pun selain
kepentingan hukum itu sendiri yaitu mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang
merupakan tujuan utama hukum. Tetapi hukum tidak pernah bekerja secara otomatis. Hukum
dalam sebuah negara hukum selalu berhubungan dan berkaitan erat dengan aparat penegak
hukum. Superior dan tegaknya keadilan hukum membutuhkan aparat penegak hukum sebagai
pihak yang berperan sangat penting untuk menegakkan keadilan agar hukum memiliki kekuatan
untuk mengatur ketertiban sosial, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian,
hukum yang tegas dan berlaku adil membuat hukum tersebut menjadi superior; memiliki
keunggulan, kelebihan yang dapat diandalkan dan kredibel bagi semua pihak
Oleh karena itu, dalam menjalankan peran sebagai warga negara perlu untuk mengetahui
hak dan kewajibannya serta pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus berjalan secara
seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial
yang berkepanjangan.
6
BAB II. PEMBAHASAN
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga
negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak
untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi
kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
7
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah
negara itu. Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah
sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26
menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku
sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan
kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu
negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
8
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikian menjadi :
1. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan
oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan.
Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang,
karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa
membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga
negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan
bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau
memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran
hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap
kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia,
penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang
malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di garis
kemiskinan.
Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
9
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan
menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat
melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu
bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini
berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban
warga negara.
c. Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak
menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang
terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.
Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan
kewajiban warga negara.
e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap jenis pelanggaran hak dan
kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya
kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima
sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang
bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan
menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang
dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
f. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan
pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah
mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.
Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal
yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga
negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat
menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat
mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
10
Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak
memberikan apa yang menjadi hak warga negara.
Contohnya; (a) tidak mendapatkan persamaan hukum, (b) dilarang mengeluarkan
pendapat, (c) tidak mendapatkan kesempatan memilih, (d) tidak mendapatkan pengajaran, (e)
tidak mendapatkan pendidikan, (f) ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku, (g)
tidak mendapatkan perlindungan hukum (h) tidak mendapatkan layanan hukum, (i) pembatasan
hak politik, (j) pembungkaman.
Pengingkaran kewajiban adalah pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang
ditentukan pemerintah.
Contohnya; (a) tidak membayar pajak, (b) melawan hukum, (c) tidak menjaga ketertiban
(d) melanggar aturan yang berlaku, (e) tidak ikut mempertahankan NKRI, (f) berprilaku anarkis
tidak menjaga kesatuan dan kesatuan, (g) menghianati negara, (h) tawuran antar pelajar, (i)
melanggar HAM.
Keadilan hukum
Keadilan adalah harapan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum.
Berdasarkan karakteristiknya, keadilan bersifat subyektif, individualistis dan tidak
menyamaratakan. Apabila penegak hukum menitik beratkan kepada nilai keadilan sedangkan
nilai kemanfaatan dan kepastian hukum dikesamping- kan, maka hukum itu tidak dapat
berjalan dengan baik.
Demikian,pula sebaliknya jika menitik beratkan kepada nilai kemanfaatan
sedangkan kepastian hukum dan keadilan dikesampingkan, maka hukum itu tidak jalan.
Idealnya dalam menegakkan hukum itu nilai-nilai dasar keadilan yang merupakan nilai dasar
filsafat dan nilai-nilai dasar kemanfaatan merupakan suatu kesatuan berlaku secara
sosiologis, serta nilai dasar kepastian hukum yang merupakan kesatuan yang secara yuridis
harus diterapkan secara seimbang dalam penegakan hukum.
Hal menarik yang perlu dicermati apabila terdapat 2 (dua) unsur yang saling tarik
menarik antara Keadilan dan Kepastian Hukum, Roeslan Saleh dalam Siregar
mengemukakan: keadilan dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap
kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan
hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum, maka semakin besar pada
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban sering terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban. Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau
tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara. Pengingkaran kewajiban adalah
pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang ditentukan pemerintah.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan-kelemahan yang
terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat
mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang
sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan
dengan rasa keadilan masyarakat. Berbagai putusan pengadilan, misalnya dalam kasus nenek
Minah dan Aal pencuri sandal, sepertinya menggambarkan penegakan hukum cenderung
perpandangan bahwa hukum adalah undang- undang, dan menimbulkan kekecewaan masyarakat
terhadap penegakan hukum di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms, 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pustaka Belajar : Yogyakarta.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara. http://id.wikipedia.org/wiki/ (diakses 3 Maret 2016)
Feri, 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://tifferi.blogspot.co.id/2015/01/hak-dan-
kewajiban-warga-negara.html (diakses 3 Maret 2016)
Hanifah, 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-
behaviorurldefaultvmlo.html (diakses 3 Maret 2016)
Eddy, 2015. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. http://pkn-
ips.blogspot.co.id/ (diakses 3 Maret 2016)
Alyanis, 2015. Contoh Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara.
aanswm.blogspot.co.id/2015/07/contoh-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran.html
(diakses 3 Maret 2016)
Komentar
Posting Komentar