MAKALAH KELOMPOK 2
MAKALAH
KONSTITUSI DAN DEMOKRASI
Dosen Pengampu :
Hariyadi M.Pd
Kelompok 2 :
1. Nurhayati
2. Juli Rahmat Diko
3. Sauqi Ridho Illahi
4. Muhammad Awwaluddin
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM JAMIAT KHEIR
Tahun Akademik 2023/2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-NYA sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ Konstitusi dan demokrasi”. Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada para pembaca agar dapat
memahami dan mengamalkannya.
Harapan kami dalam membuat makalah ini sebagai penambah pengetahuan dalam pembelajaran
yang kami bahas dan sebagai pengalaman bagi pembaca, sehingga penulis bisa memperbaiki kesalahan
dalam pembuatan makalah ini dan kedepannya sapat lebih baik.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan
mengarahkan kami hingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Dan makalah
ini masih banyak kekurangan karena kurangnya pengalaman kami yang kami miliki. Harapan kami
kepada para pembaca dapat memberi sebuah masukan yang bersifat membangun kesempurnaan
makalah ini.
Daftar Pustaka
KATA PENGANTAR ........................................................................................................................... 2
BAB I ...................................................................................................................................................... 4
PENDAHULUAN ................................................................................................................................. 4
A. LATAR BELAKANG .................................................................................................................. 4
B. RUMUSAN MASALAH .............................................................................................................. 4
C. TUJUAN MASALAH .................................................................................................................. 4
BAB II .................................................................................................................................................... 5
PEMBAHASAN .................................................................................................................................... 5
1. PENGERTIAN DEMOKRASI DAN KONSTITUSI ................................................................ 5
2. HAL-HAL YANG BERKAITAN MENGHUBUNGKAN DEMOKRASI DAN
KONSTITUSI .................................................................................................................................... 5
3. PERAN KONSTITUSI DAN DEMOKRASI DALAM PERAN HAK ASASI MANUSIA .... 6
BAB III ................................................................................................................................................... 7
KESIMPULAN ..................................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Konstitusi dan demokrasi berasal dari kebutuhan untuk mengatur hubungan antara pemerintah
dan rakyat, serta untuk melindungi hak-hak dasar individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi
pertama kali muncul di Yunani kuno, seperti dalam konstitusi Athena, sebagai upaya membatasi
kekuasaan pemerintahan. Konsep demokrasi juga pertama kali muncul di Athena, di mana warga kota
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik.
Seiring dengan berjalannya waktu, konsep konstitusi dan demokrasi berkembang dan diadopsi
oleh banyak negara di seluruh dunia. Konstitusi modern sering kali mencerminkan prinsip-prinsip
demokrasi, seperti pemilihan umum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan
supermasi hukum. Demokrasi menjadi system pemerintahan yang dianggap ideal karena memberikan
kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi dalam politij dan mempengaruhi keputusan yang
memengaruhi kehidupan mereka.
Dalam konteks modern, konstitusi dan demokrasi sering dianggap sebagai fondasi utama negara-
negara yang berpemrintahan demokratis, memastikan perlindungan hukum dan partisipasi politik yang
lebih luas bagi warga negara. Meskipun setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda terhadap
konstitusi dan demokrasi sesuai dengan konteks sejarah, budaya dan kebutuhan politiknya, kedua
konsep tersebut tetap menjadi elemen dalam system pemerintahan modern.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari demokrasi dan konstitusi?
2. Apa saja hal-hal yang menghubungkan di dalam demokrasi dan konstitusi?
3. Bagaimana peran konstitusi dan demokrasi di dalam hak asasi manusia ?
C. TUJUAN MASALAH
1. Dapat memahami arti dan pengertian dari demokrasi dan konstitusi
2. Dapat mengetahui hal yang terkait apa saja yang terkandung di dalam demokrasi dan konstitusi
3. Dapat memahami peran konstitusi dan demokrasi di dalam hak asasi manusia
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN DEMOKRASI DAN KONSTITUSI
Demokrasi merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pandangan hidup atau falsafah
hidup manusia yang digali dari kepribadian rakyat itu sendiri (zulfa, 2018 ), demokrasi memberikan
sebuah kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persolan masyarakat dari waktu ke waktu
juga berubah. Budaya demokrasi ini ialah salah satu dari penerapan nilai-nilai demokrasi yang menjadi
jaminan bahwa perubahan dari demokrasi tetap bertujuan mewujudkan masyarakat dan negara
demokratis (zulfa, 2018 ). Demokrasi menawarkan pengambilan keputusan yang inklusif, partisipatif,
dan akuntabel dengan penekanan pada hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan keadilan sosial. (kaban,
2023)
konstitusi adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam konteks hukum dan pemerintahan
suatu negara. Konstitusi menentukan kerangka kerja dasar yang mengatur system pemerintahan, hak-
hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip yang m endasari kebijakan publik. (bani, 2023)
Konstitusi di Indonesia bermula dari kondisi sosial, politik dan ekonomi yang terus berkembang
dan terus berubah, meskipun UUD 1945 sudah mengalami beberapa amandemen, namun beberapa
pihak berargumen bahwasannya konstitusi tersebut belum sepenuhya sesuai dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia, selain itu, beberapa kasus pelanggaran hukum dan
kebijakan pemerintahan yang terjadi belakangan ini juga mengindikasi adanya kelemahan konstitusi
yang dimiliki, hal ini menunjukan bahwa diperlukan kajian ulang terhadap UUD 1945 untuk
menciptakan konstitusi yang lebih efektif dalam menjaga kepentingan dan kebutuhan masyarakat
Indonesia.
Disisi ekonomi juga, kajian ulang terhadap UUD 1945 juga diharapkan dapat menciptakan
lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan bisnis. Hal ini untuk kepening untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjuntan dan meningkatkan kesejahteraan masyaratakat. (Gunawan
santoso, 2023 )
2. HAL-HAL YANG BERKAITAN MENGHUBUNGKAN DEMOKRASI DAN KONSTITUSI
Ada 3 cerminan utama yang mengubungkan keterkaitan ajaran demokrasi dan hukum :
1. Adanya jaminan konstitusonal terhadap hak asasi manusia dan warga negara. Dalam artian
konstitusi secara mendasar membatasi Tindakan organ/alat perlengapan negara terhadap hak
asasi manusia dana warga negara, tampak disini adanya kewajiban hukum terhadap hak-hak
pemiliknya, juga sebaliknya konstitusi mengatur hak kebebasan suatu kelompok.
2. Ada pembagian penguasaan negara berdasarkan berdasarkan kehendak individu. Kategori ini
dapat menjadi kejam bahwa individu mengabaikan control tertinggi totaliter tanpa pembagian
control negara. Hal ini dapatdilihat dari keinginan individu untuk membentuk undang-undang
dan control yang diaktualisasikan oleh agen mereka di parlemen di samping
presiden/pemerintah dan atau badan pemerintahan daerah, kepala daerah/penjabat daerah yang
telah dipilih baik secara khusus atau berimplikasi pada berbicara, sesuai dan melaksanakan
keinginan individu
3. Adanya hukum yang menimbulkan hak beberapa waktu belakangan ini, konsep keseimbangan
hukum beberapa waktu yang lalu, bahwa pelaksanaan hukum atau kekuasaan hukum harus
didasarkan pada kehendak individu sebagai pemegang kebenaran untuk kebaikan. (maulia,
2023)
3. PERAN KONSTITUSI DAN DEMOKRASI DALAM PERAN HAK ASASI MANUSIA
Berdirinya sebuah negara tidak lepas adanya konstitusi yang mendasarinya. Secara umum
terdapat dua macam konstitusi yang dianut di berbagai negara yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak tertulis. Hamper semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar
UUD, yang pada umumnya mengatur pembentukan, pembagian wewenang dan cara berkerja berbagai
Lembaga keanegaraan serta perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan
hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi memiliki peran penting dalam menjamin demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan dimana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau
warga negara secara langsung atau melalui perwakilan.
Dan hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa
manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia
berlaku kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja, sehingga setiap orang wajib menjaga,
melindungi serta menghormati haknya setiap orang.Konstitusi diIndonesia tentu memiliki tujuan dan
fungsinya tersenderi, termasuk untuk menjamin demokrasi dan hak asasi manusia. (Rafina, 2024).
BAB III
KESIMPULAN
Dalam praktiknya, demokrasi dan konstitusi saling melengkapi. Konstitusi
menyediakan dasar hukum bagi prinsip-prinsip demokrasi, seperti pemilihan umum,
pemisahan kekuaaan dan perlindungan hak asasi manusia. Sebaliknya, demokrasi
memastikan bahwa konstitusi diimplementasikan dengan baik melalui partisipasi rakyat
dalam proses politik, pengawasan terhadap hak-hak minoritas.
Komentar
Posting Komentar